In workingmom

Horeee...!! Tahun 2018 Tambahan Penghasilan Pegawai Naik

Kabar gembira bagi PNS Kabupaten Cilacap. Tahun 2018 ini, Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP naik. Huurraaayyyy 👏👏👏
Peraturan mengenai pemberian TPP ini tertuang dalam Perbup Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Cilacap Tahun 2018. Kenaikan ini sebagai bentuk reward dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap atas kinerja jajaran pegawainya. Tambahan penghasilan pegawai diberikan berdasarkan pertimbagan obyektif kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Cilacap. Salah satu yang tidak termasuk penerima TPP adalah Guru dan Pengawas Sekolah.

Tambahan Penghasilan ini dalam bentuk uang di luar gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Dibandingkan tahun sebelumnya, TPP tahun ini mengalami kenaikan bervariasi antara 10 sampai 13%. Misalkan TPP untuk pelaksana golongan III, tahun lalu sebesar Rp. 1.210.000,- tahun ini mengalami kenaikan sekitar 11% menjadi Rp. 1.352.000,-.

Tahun lalu, TPP diberikan berdasarkan kelas dan nilai jabatan. Jabatan beberapa Kepala Dinas dan Kepala Badan memiliki besaran nominal yang sama. Untuk tahun ini, besaran standar tambahan penghasilan ditetapkan berdasarkan bobot jabatan dengan mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja/ resiko, rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Sehingga sesama Kepala Badan/ Dinas belum tentu sama besaran nominal TPP yang diterima.

Penghitungan jumlah TPP yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran serta penjatuhan hukuman disiplin. Capaian kinerja diukur dari capaian nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) setiap bulan. Kehadiran kerja dilihat dari absensi harian, baik absen kehadiran maupun keterlambatan dan/atau pulang awal.

Ada reward, pasti ada punishment. Oleh karena itu, ada beberapa point tambahan mengenai pemberian TPP tahun ini. Ketidakhadiran pegawai dihitung sebagai pengurangan kehadiran kerja. Misalnya PNS yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, dikenai pengurangan TPP sebesar 0,5% per hari kerja. Dikurangi 1% per hari kerja jika tidak masuk kerja dengan alasan yang sah, kecuali bagi yang sedang melaksanakan tugas kedinasan. Dikurangi 2% per hari kerja apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Keterlambatan atau pulang lebih awal dari jam kerja, dihitung kumulatif 7,5 jam dalam 1 bulan akan mengurangi TPP sebesar 2%. Demikian pula bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat ada ketentuan mengenai pengurangan perolehan TPP.

Dengan adanya kenaikan besaran tambahan penghasilan, sudah seyogyanya kita juga meningkatkan kinerja, termasuk peningkatan pelayanan publik di semua lini.

Refernsi :
http://bkd.cilacapkab.go.id/p/208/pedoman-teknis-pelaksanaan--peraturan-bupati-cilacap-nomor--8--tahun-2018



Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.